MA Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra

Adapun Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang dipimpin, Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
MA Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra
Sidang Pledoi Terdakwa Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang dilayangkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas perkara korupsi Rp546 miliar pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Permohonan PK II yang dimohonkan oleh Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya diterima merdeka.com, Rabu (5/1).

Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang dipimpin Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Rekomendasi