Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso. Sudarso merupakan terduga penyuap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"Hari ini, Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Sudarso menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun untuk saat ini Sudarso masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.