Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya sela menyatakan, menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina, alias Jerinx tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Surachmat saat sidang pembacaan putusan sela, Rabu (5/1).
Dengan ditolaknya eksepsi dari Jerinx, maka majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.
"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.Sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," kata Surachmat.
Advertisement
Awal Kasus
Sekadar informasi, bahwa kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritis menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Oleh sebab itu, Adam meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, dia malah diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, melalui sambungan telepon itu Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Namun demikian, meski sudah adanya ucapan maaf baik dari Adam maupun pihak Jerinx yang dimana diwakili istrinya Nora Alexandra. Tetapi perkara ini tetap berlanjut, sampai dengan meja persidangan.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.