Jelang PTM 100 Persen, Pemkot Depok Perketat Penanganan Covid-19 di Sekolah

Idris menjelaskan, di SKB 4 menteri terdapat klausul yang mengatakan tidak memperkenankan kepala daerah membuat syarat baru pembelajaran. Artinya, kebijakan tersebut menjadi kewenangan penuh dari empat menteri tersebut.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Jelang PTM 100 Persen, Pemkot Depok Perketat Penanganan Covid-19 di Sekolah
wali kota depok mohammad idris. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Wali Kota Depok, Mohammad Idris memperketat penanganan Covid-19 di sekolah, untuk menyiapkan rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada pekan depan.

"Pengetatan dari sisi kontrol terhadap protokol kesehatan. Termasuk jajanan anak-anak. Ini menjadi catatan evaluasi kami, sebab dalam kasus kemarin ternyata anak didik tertular dari penjual jajanan di luar sekolah. Maka, semua pengetatan yang kami lakukan sebagai persiapan PTM 100 persen," kata Mohammad Idris, dilansir Antara, Selasa (4/1).

Pelaksanaan PTM 100 persen diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Rekomendasi