JPU Tuntut Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna 4,6 Tahun Penjara

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
JPU Tuntut Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna 4,6 Tahun Penjara
Gaga Muhammad. ©2020 Merdeka.com/instagram Gaga Muhammad

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Rekomendasi