Buat Regulasi Baru, Satgas BLBI Ingin Bisa Sita Barang Obligor Nakal

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja dalam enam bulan terakhir untuk melakukan pemanggilan, penagihan utang, menerima pembayaran utang, serta melakukan penyitaan aset milik Obligor dan Debitur BLBI.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Buat Regulasi Baru, Satgas BLBI Ingin Bisa Sita Barang Obligor Nakal
Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Satgas BLBI saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas. Sekretaris Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Sugeng Purnomo mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mempertegas terkait aturan penyitaan terhadap barang-barang para obligor.

"Sehingga nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan. Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," katanya dalam agenda bincang media akhir tahun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja dalam enam bulan terakhir untuk melakukan pemanggilan, penagihan utang, menerima pembayaran utang, serta melakukan penyitaan aset milik Obligor dan Debitur BLBI.

Dia pun menuturkan hingga saat ini Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai Rp15-17 triliun.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak pandang bulu untuk menindak para obligor. Dia juga meminta para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utang kepada negara.

"Pemerintah tidak pandang bulu terhadap siapapun yang memang seharusnya ditagih untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Perkembangan selalu dilaporkan kepada publik setiap bulan, dan Satgas BLBI terus menunjukkan hasil yang signifikan," pungkasnya.

Rekomendasi