Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) delapan polisi selama tahun 2021 karena melakukan pelanggaran kategori sangat berat.
"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, dilansir Antara, Kamis (30/12).
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri. Sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut.