Nia Ramadhani Minta Divonis Ringan: Anak-Anak Perlu Kehadiran Saya Sebagai Ibu

Oleh karena itu, Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dirinya yang berposisi sebagai ibu bagi tiga orang anaknya. Apalagi sudah lebih lima bulan terbatas jarak kebersamaan, karena harus jalani perkara hukum.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Nia Ramadhani Minta Divonis Ringan: Anak-Anak Perlu Kehadiran Saya Sebagai Ibu
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jalani sidang narkoba. ©2021 Merdeka.com

Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani meminta majelis hakim dalam vonisnya nanti lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi. Alasan Nia memohon keringanan, karena kondisi anak-anaknya yang masih kecil dan memerlukan bimbingan orangtua secara langsung dalam keseharian mereka.

"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," ujar Nia saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Oleh karena itu, Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dirinya yang berposisi sebagai ibu bagi tiga orang anaknya. Apalagi sudah lebih lima bulan terbatas jarak kebersamaan, karena harus jalani perkara hukum.

"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," katanya

Pada kesempatan ini, Nia pun mengaku menyesali atas tindakannya mengonsumsi barang haram tersebut. "Saya sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," tuturnya.

Di sisi lain selama jalani rehabilitasi, Nia mengaku jika dirinya telah banyak mendapatkan pelajaran untuk lebih baik kedepannya. Hal itu didapat selama menjalani masa rehabilitasi kurang lebih lima bulan.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujarnya.

"Di mana saya pribadi mendapatkan banyak pelajaran tentang bagaimana saya hidup lebih sehat dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat mengelola emosi saya lebih sehat," tambahnya.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nia bersama suaminya Ardie Bakrie, dan Sopir Pribadinya Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

Rekomendasi