Pembuat dan Pengunggah Video Porno di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diketahui, kasus ini mencuat pada awal tahun 2021 lalu. Video berdurasi 3 menit 18 detik di sebuah hotel di Bogor membuat mereka terseret kasus hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pembuat dan Pengunggah Video Porno di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Kasus pembuat video porno yang dilakukan oleh pasangan di Bogor untuk konten Pornhub sudah diputus pengadilan. Kedua pemeran, RTM (32) dan PVT (30) divonis 3,5 tahun penjara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut sudah rampung pada pertengahan Juli lalu.

Ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap hakim dalam amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Senin (27/12).

Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Kedua pemeran mengaku menyesali perbuatannya. Total sudah 26 video yang mereka unggah ke situs khusus konten dewasa dengan mendapat keuntungan belasan juta rupiah.

"Bahwa terdakwa (RTM) membuat video bersama terdakwa PVT sudah 26 video dan seluruhnya di upload ke dalam situs website Pornhub.com sejak bulan November 2020," ucap hakim sebagaimana dokumen putusan.

Diketahui, kasus ini mencuat pada awal tahun 2021 lalu. Video berdurasi 3 menit 18 detik di sebuah hotel di Bogor membuat mereka terseret kasus hukum. Pasangan kekasih itu sudah membuat video dibuat sejak 2020 di sejumlah tempat.

Rekomendasi