Jadi Tersangka Penganiayaan Wasit, 6 Pemain Sepak Bola Sidrap Ditahan Polisi

Polres Enrekang menahan enam tersangka pemain PS Nene Mallomo yang memukul wasit Liga 3 zona Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Dg Rewa. Penahanan terhadap enam tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (26/12) malam.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Jadi Tersangka Penganiayaan Wasit, 6 Pemain Sepak Bola Sidrap Ditahan Polisi
Wasit Liga 3 di Sulsel Babak Belur Dipukuli Pemain, Polisi Periksa 10 Saksi. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Polres Enrekang menahan enam tersangka pemain PS Nene Mallomo yang memukul wasit Liga 3 zona Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Dg Rewa. Penahanan terhadap enam tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (26/12) malam.

"Semua tersangka sudah kami tahan kemarin malam. Kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib kepada merdeka.com, Senin (27/12).

Meski telah menahan enam tersangka, Andi menyebut jumlah tersangka bisa bertambah. Apalagi dalam video yang viral terlihat sejumlah pemain PS Nene Mallomo menganiaya wasit Romy Dg Rewa.

"Kemungkinan itu bisa saja, tapi kita lakukan pendalaman dan penyelidikan dulu," ujar dia.

Andi menyebut enam tersangka tersebut yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham. Polisi sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini.

"Sepuluh saksi dari pihak korban, panitia, pemain dan petugas. Ini akan terus berkembang," kata dia.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Penyidik Polres Enrekang menetapkan enam tersangka kasus pemukulan terhadap wasit dalam laga final Liga 3 zona Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Dg Rewa. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 10 saksi.

"Iya benar. Kami telah menetapkan enam orang pemain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit Liga 3," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/12).

Andi mengatakan, penetapan tersangka enam pemain PS Nene Mallomo itu setelah penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi dan juga barang bukti. Dia menyebut keenam pemain tersebut terancam pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana.

"Hukumannya pidana 6 tahun penjara," ujar dia.

Rekomendasi