Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Andi berkeyakinan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sah.
"Putusan menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12).
Ali menambahkan, dengan keputusan hakim tersebut, KPK segera melakukan pelimpahan berkas perkara Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Advertisement
Perjalanan Kasus Membelit Andi
Diketahui, Andi adalah sosok yang terjerat OTT bersama Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Riau. Kasus bermula saat Sudarso menghubungi Andi dengan tujuan perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit dapat diperpanjang oleh Andi. Sebab sesuai kontrak, izin dimiliki Sudarso akan berakhir 2024.
Pertemuan keduanya membuahkan lobi-lobi. Andi meminta fee Rp2 miliar guna perpanjangan. Sudarso pun secara bertahap memberikan uang tersebut kepada Andi, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Namun, KPK menduga tidak hanya lobi perpanjangan izi hak guna lahan. Tetapi ada perjanjian lain yang juga disepakati keduanya. KPK pun mempersangkakan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Andi, KPK menggunakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com