Remaja Perempuan Dianiaya di Deli Tua, Polisi Ungkap Motif karena Cemburu

Polisi telah menangkap empat remaja perempuan yang menganiaya NZZL (15) di pekuburan etnis Tionghoa, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Remaja Perempuan Dianiaya di Deli Tua, Polisi Ungkap Motif karena Cemburu
Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Polisi telah menangkap empat remaja perempuan yakni SHN (13), NL (15), FB (14), dan QKAL (13) yang menganiaya NZZL (15) di pekuburan etnis Tionghoa, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan penganiayaan yang terjadi pada Senin (13/12) pekan lalu itu dilatarbelakangi motif cemburu.

Penganiayaan itu berawal saat SHN mengetahui bahwa pacarnya berinisial U telah berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Atas hal itu SHN kesal dan cemburu lalu mengajak korban untuk bertemu.

"SHN mengirim pesan ke korban melalui WhatsApp milik pacarnya lalu mengajak bertemu di kuburan Tionghoa untuk menyelesaikan itu baik-baik tanpa ada pemukulan," kata Firdaus di Mapolrestabes, Selasa (21/12).

Setelah SHN dan korban tiba di lokasi. SHN menyuruh pelaku lain yakni FB untuk memukul kepala korban. Setelah FB memukul kepala korban sebanyak dua kali. SHN juga turut memukul dada, menendang pinggang, dan punggung, hingga korban jatuh tersungkur.

Tidak sampai di situ, SHN kembali menganiaya korban dengan cara memukul, menjambak, dan menampar pipi korban. Kemudian, pelaku lainnya yakni QKL juga turut memukul dan menendang korban.

"Sedangkan pelaku berinsial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya," jelas Firdaus.

Lanjut Firdaus, penganiayaan itu akhirnya terhenti usai seorang warga sedang melintas di lokasi kejadian. Para pelaku pun langsung kabur. Sementara korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban juga mengalami nyeri di bagian dada, dan punggung belakang.

"Akibat perbuatannya empat pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda paling banyak Rp2 juta," pungkas Firdaus.

Rekomendasi