LPSK mengungkap fakta persidangan mengenai nasib anak yang diduga dieksploitasi oleh Herry Wirawan (36). Herry memperkosa 12 santriwati dan 7 diantaranya telah melahirkan anaknya.
Anak-anak yang sudah dilahirkan itu diduga dieksploitasi untuk kebutuhan ekonomi. Terungkap dari sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung yang digelar sejak 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Herry juga diduga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. Bahkan, salah satu saksi memberikan keterangan jika dana BOS yang didapat Ponpes tersebut tidak jelas dalam penggunaannya.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujarnya.
LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 29 anak. Anak yang masih berusia di bawah umur. Terdiri pelapor, korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan Herry. Saat memberikan kesaksian di persidangan, Korban yang masih berusia di bawah umur didampingi orangtua atau walinya.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi Psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ungkapnya.