Keluarga korban pemerkosaan meminta pelaku Herrry Wirawan (36) dihukum berat. Hukuman kebiri dianggap pantas diberikan karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban.
Seperti diketahui, Herry memperkosa belasan muridnya dari periode 2016 hingga 2021. Ada sembilan anak yang dilahirkan oleh korban. Kasus ini sudah masuk persidangan. Herry didakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Salah seorang paman korban, Nikmat berharap pengadilan bisa memberikan vonis hukuman kebiri. Dia berharap perhatian dari banyak pihak bisa sekaligus mengawal kasus ini agar tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata dia, Kamis (9/12).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono akan mengkaji pemberian tuntutan hukuman untuk Herry. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.
Dakwaan primair yang diberikan untuk Herry adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar dia.
Di sisi lain, dia memastikan belasan korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).