Polisi menetapkan perempuan berinisial FCN atau dikenal sebagai Siskaeee sebagai tersangka. Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video pamer payudara di Bandara YIA.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Selain barang bukti pakaian yang dipakai dalam video, polisi juga mengamankan handphone, laptop dan harddisk milik tersangka.
Roberto mengungkapkan bahwa ada ribuan file berupa video dan gambar yang diamankan polisi dari handphone maupun harddisk milik tersangka. Roberto menyebut sudah sejak tahun 2017 tersangka membuat video berkonten pornografi.
"Ada sekitar 2000an file video dan 3700 an file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Terdapat 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari harddisk tersangka," ujar Roberto di Mapolda DIY, Selasa (7/12).
Roberto mengungkapkan video-video dan foto tersebut diamankan oleh polisi. Selain itu, Roberto menjabarkan pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Kominfo untuk menghapus konten pornografi milik Siskaeee yang beredar di media sosial.
"Kita take out semua (video dan foto) dari seluruh media-media yang ada. Ini dengan catatan agar tidak ada lagi yang mengupload video dia," terang Roberto.
"Kita juga bekerjasama dengan aplikator-aplikator untuk menghapus video-video itu," sambung Roberto.