Valencya, istri yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya di Karawang, akhirnya divonis bebas. Perempuan berusia 45 tahun itu tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hakim Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/11).
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," ucap Hakim.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut dia.
Hakim menyatakan, putusan hukum yang diambil berdasarkan penilaian objektif dari fakta persidangan, bukan karena dipengaruhi simpati publik. "Majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan," ucapnya.
Mendengar putusan itu, Valencya menangis haru. Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikannya keadilan.
Ucapan yang sama juga disampaikan Valencya kepada masyarakat yang mendoakannya dalam kasus ini. "Terima kasih. Tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan nasib saya. Semoga Tuhan membalas kebaikan kalian," kata dia.
Diketahui, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.
Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000 tanpa mengetahui status laki-laki itu duda anak tiga. Biaya dan mahar emas saat menikah pun diketahui hasil pinjaman yang harus dibayar Valencya hasil dari buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan di Taiwan.
Setelah pulang ke Karawang sekitar tahun 2005, dia membuka usaha toko bangunan. Suaminya yang masih berstatus warna negara asing (WNA) tidak bekerja.
Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Hal itu pula membuat Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas KDRT psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.