Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengungkap penyebab banjir di Kalimantan yang hingga kini belum surut.
Selama ini, kata Dedi, KLHK selalu menyampaikan argumentasi akademis yang sebenarnya penyebab banjir sebenarnya sudah diketahui oleh publik. Salah satunya adalah sedimentasi sungai akibat hutan gundul.
"Panjang sungai dari dulu sampai sekarang tidak berubah, yang berubah lebar dan kedalamannya. Lebar dan kedalaman sungai itu dipengaruhi sedimentasi akibat penebangan hutan. KLHK kalau tidak jujur terus mengemukakan jawaban sampai kapanpun ini tidak akan selesai masalahnya," ujar Dedi Mulyadi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12).
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini mendesak KLHK jujur mengenai kondisi Kalimantan yang sakit akibat masifnya alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan atau lokasi tambang. "Kita akui saja kalau memang sakit, jangan dibikin argumentasi yang lain," katanya.
Dedi menegaskan KLHK harus membuka semua data yang ada mulai dari luas hutan, luas penambangan hingga luas hutan yang kini menjadi gundul.
"Nah curah hujan ini tidak bisa ditampung karena hutannya tidak ada. Air akhirnya cepat mengalir ke sungai, sungainya membawa tanah mengalami sedimentasi kemudian airnya naik ke permukaan, ditambah lagi jumlah pemukiman yang semakin banyak di dekat sungai akibat kesalahan tata ruang," beber Dedi.
"Menurut saya lebih baik bicara jujur. Kalau mengalami pengurangan kawasan hutan yang berdampak pada tidak ada lagi air yang mampu tertampung oleh kawasan hutan, airnya cepat mengalir, berapa kawasan mengalami penurunan, berapa yang menjadi penambangan. Kemudian kemukakan solusinya apa," lanjut Dedi.
Dedi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mempertahankan kawasan hutan yang ada dan memperketat izin. Hal tersebut harus dibarengi nota kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata ruang di Kalimantan.
"Saya ingin birokrat jujur. Kita harus tinggalkan legacy yang baik untuk anak cucu kita," ucapnya.
Dari tahun ke tahun, kata Dedi, pemerintah tidak pernah memberikan solusi terkait banjir dan kerap menyalahkan curah hujan atau hal lainnya. Tidak pernah jujur mengenai kondisi perubahan yang ada.
"Saya ingin dari dulu pemerintah jujur. Bicara Kalimantan apa yang harus kita lindungi, kawasan hutan berapa lagi, kunci langsung. Kalau bicara curah hujan belum kok, karena biasanya itu terjadi Januari-Februari. Kembalilah pada ilmu akademik yang independen. Harus netral," pungkasnya.
Advertisement
KLHK Perbaiki Tata Ruang
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Helmi Basalamah mengatakan perlu penanganan jangka pendek dan fokus terhadap konservasi tanah dan air untuk mengatasi persoalan banjir di Kalimantan.
"Perlu adanya tata ruang dan langkah-langkah penanganan jangka pendek. Di perkebunan misalnya, tidak hanya tanam tanaman tapi juga menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air sehingga retensi airnya tidak terjadi begitu cepat masuk inlet DAS atau daerah tangkapan air," kata Helmi dalam RDP Komisi IV DPR RI, dipantau dari Jakarta pada Senin (29/11).
Helmi menegaskan banjir yang terjadi di Kalimantan tidak terjadi karena satu faktor saja. Faktor pemicu terjadinya banjir adalah curah hujan yang ekstrem di beberapa daerah, kondisi panjang sungai dan fitur alami wilayah dan pengaruh dari pengelolaan serta pemanfaatan lahan di daerah tangkapan air (DTA).
Dia mengambil contoh seperti yang terjadi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat di mana wilayahnya banyak yang berada dalam kondisi kritis.
Luas kawasan hutan di DTA Kapuas Hulu adalah sekitar 3,9 juta hektare pada 2000, dengan terjadi penurunan menjadi 3,6 juta hektare pada 2020. Sedangkan untuk yang berada di luar kawasan hutan adalah sekitar 3 juta hektare.
Pada 2014 sampai saat ini terdapat sekitar 140.000 hektare lahan yang diberikan izin. Sementara beberapa tahun sebelum 2014 telah diberikan izin untuk lahan seluas sekitar 1,9 juta hektare.
"Berdasarkan hal-hal tersebut muncul kebijakan evaluasi seluruh izin tersebut mana yang melanggar mana yang tidak, mana yang tidak memenuhi syarat. Karena memang ada persyaratan minimal harus dicapai dalam suatu usaha termasuk yang paling menentukan tata ruang," tegasnya.