Kasus Sate Sianida, Pengacara Tolak Kliennya Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Terdakwa kasus sate sianida, NA membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Senin 29 November 2021. Dalam pleidoinya, NA meminta keringanan hukum atas vonis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Sate Sianida, Pengacara Tolak Kliennya Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Sidang kasus sate sianida di Bantul. ©2021 Merdeka.com

Terdakwa kasus sate sianida, NA membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Senin 29 November 2021. Dalam pleidoinya, NA meminta keringanan hukum atas vonis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah alasan disampaikan oleh NA dalam pleidoinya itu. Di antaranya NA merupakan tulang punggung utama keluarganya, keinginan NA untuk berkeluarga hingga tidak ada tujuan untuk mengirim sate sianida ke korban Naba.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa NA juga membacakan pleidoi. Intinya pleidoi ini adalah keberatan NA didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Penasehat hukum NA, Anwar Ary Widodo mengatakan bahwa dakwaan atau tuntutan dari JPU ada kesalahan yaitu tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan NA.

Anwar menerangkan bahwa dakwaan seharusnya bukan dolus eventualis (kesengajaan). Namun seharusnya adalah culpa atau kelalaian.

Anwar pun meminta kepada majelis hakim untuk meringankan dakwaan yang nantinya akan dijatuhkan ke NA.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Kami mohon kepada majelis hukum untuk menjatuhkan vonis dengan Pasal 359 KUHP. Karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa bukan kesengajaan," kata Anwar usai persidangan.

Rekomendasi