Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada seribu warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data tersebut terungkap saat rapat Dinsos Sulsel dengan Komisi E DPRD Sulsel, Selasa (23/11).
Kepala Dinsos Sulsel, Irawan Bintang tak menampik pihaknya menemukan ada seribuan ASN di Sulsel yang mendapatkan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski demikian, pihaknya akan melakukan kroscek ulang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel soal temuan data tersebut.
"Kita akan cek bersama BKD. Karena sistem di BKD sekarang canggih, misalnya pegawai A mempunyai NIK-nya ini, keluarganya ini, instansi atau dinas di mana maka kita bisa dapat," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel.
Irawan mengatakan jika hasil kroscek data tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada ASN tersebut untuk melakukan pengembalian. Terkait sanksi, pihaknya belum mau terlalu jauh.
"Bisa saja sanksinya pengembalian (bansos) atau bagaimana. Jadi kami akan koordinasi dengan BKD terkait itu (sanksi)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbarui data secara berkala.
"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.
Di samping itu, Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.
"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," kata dia.