Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375418/original/087117900_1792145167-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_17.02.26.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377709/original/001167800_1792476388-000_D3T98HL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1230136/original/015572900_1462966460-076203500_1410276874-borgol-tersangka-kriminal-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378117/original/002095400_1792490090-1001129269.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378795/original/014228500_1792563480-9479fa1f-ed26-4a18-9e54-6b93131d4d4c.jpg)