Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak

Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak
Olivia Nathania ditahan terkait kasus penipuan seleksi CPNS. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Polda Metro Jaya tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik menolak penangguhan penahanan Olivia Nathania berdasakan penilaian subyektif.

"Atas dasar subyektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasehat hukumnya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Disebutkan, alasan ada tiga hal diantaranya kekhawatiran tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan. Ada alasan subjektif dan saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," terang dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty. Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade.

Penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Rekomendasi