Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari ini, Kamis (11/11).
Olivia Nathania tiba pada pukul 07.00 Wib di Polda Metro Jaya. Selama berjam-jam berada di ruang penyidik, Olivia akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.19 Wib.
Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya di tutup pakai kain hitam. Ia didampingi dua polisi wanita (Polwan) menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke tahanan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania resmi menjadi Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan. Alasan penahanan obyektif dan subjektif," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11).
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," ujarnya.
Olivia Nathania keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20.19 WIB. Ia didampingi oleh dua anggota polisi wanita (Polwan). Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya ditutup dengan kain hitam. Olivia diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ia kemudian masuk ke dalam minibus hitam menuju Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke Rutan.
Sebelumnya, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com