Kasus Dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru.
Ada dua orang terlapor dalam kasus ini yakni anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Jerry mengklaim penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.
"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11).
Jerry menerangkan, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," ujar dia.
Jerry mengatakan, Olivia Nathania hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya. Ia memenuhi panggilan sebagai tersangka. Menurut Jerry, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung daripada hasil pemeriksaan.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap dia.
Sebelumnya, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9). Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com