Pengamat Nilai Posisi Wakil Panglima Penting, Bukan Ban Serep

Kebutuhan adanya wakil panglima supaya dinamika atau tata kelola di organisasi internal TNI berjalan dengan baik. Terlebih, ada lebih dari 600 ribu prajurit di bawah panglima TNI.

Muhammad Genantan Saputra
Pengamat Nilai Posisi Wakil Panglima Penting, Bukan Ban Serep
Momen Kasal Yudo Margono Bertemu Sahabat Kecil. Instagram @tni_angkatan_laut

Pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi menilai jabatan wakil Panglima TNI strategis. Kehadirannya dibutuhkan supaya dinamika atau tata kelola di organisasi internal TNI berjalan dengan baik. Terlebih, ada lebih dari 600 ribu prajurit di bawah panglima TNI. Dia bilang, panglima TNI melekat dua beban yaitu organisasi dan komando.

"Bukan cuma ban serep atau pendamping. Dengan lebih dari 600.000 personel di TNI saya kira enggak mudah untuk menata kelola panglima (sendirian), wakil panglima itu diadakan supaya meringankan beban," jelas Muradi saat dihubungi, Rabu (10/11).

"Jadi pembinaan, komando itu, dia harus berbagi di situ, saya kira wakil panglima menjadi penting untuk direalisasikan," tambahnya.

Menurutnya, posisi wakil panglima TNI saat ini berbeda dengan zaman dulu. Meski sama memiliki empat bintang dengan panglima, wakil panglima lebih junior dari panglima supaya tata kelola organisasi baik

Muradi pun mengungkit kasus pemilu 2019 kemarin yang dinamikanya luar biasa. Di satu sisi, panglima TNI harus memastikan kondusifitas pertahanan keamanan. Sedangkan, perlu ada wakil panglima yang mendinamiskan internal organisasi.

"Dinamisasi di internal itu menjadi penting, supaya kasus 2019 kemarin enggak terulang," kata Muradi.

Dia mengatakan, posisi wakil panglima sangat urgent untuk mengelola organisasi TNI lebih strategis ke depan. Wakil panglima juga bisa membantu pekerjaan Kepala Staf Umum TNI.

"Makanya peran dari Wakil panglima menajdi penting, dia bisa mendampingi panglima, tapi bisa membantu kasum tata kelola internal," ucapnya.

"Orang selalu gini wakil panglima selalu head to head kan dengan wakil bupati, wakil gubernurya beda atuh, ini (wakil panglima) jauh lebih strategis," ujar Muradi.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Pontoh mengatakan jabatan Wakil Panglima TNI tidak memiliki kekuatan dalam hal kebijakan.

"Hal itu karena posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas, baik dari fungsi maupun kekuatannya. Secara struktural, posisi itu juga di bawah kepala staf, baik AD, AL, dan AU," kata Soleman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (9/11).

Kalau ada jabatan Wakil Panglima TNI, menurut Soleman, secara politik tidak mempunyai kekuatan karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti fit and proper test. Sementara itu, jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," kata Soleman menegaskan.

Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Ia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan itu menunjukkan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer. Apalagi, yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.

"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya, saya sejak dahulu menyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Kalau jabatan wakil batalion, itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya, saya tidak mengerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan?" kata Soleman.

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyarankan posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang tiga ke bintang empat. Oleh karena itu, jika pun Wakil Panglima TNI harus ada, diambil dari TNI AL.

"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul.

Khairul menyebut posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran, yakni pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.

"Apalagi, Wakil Panglima TNI ini tanggung jawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggung jawab Panglima maupun Kasum TNI," kata Khairul.

Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, kemudian dihapuskan oleh presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Rekomendasi