Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Dihukum 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada lima camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk. Mereka terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Dihukum 2 Tahun Penjara
Terbukti Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Dihukum 2 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada lima camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk. Mereka terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kelima terdakwa yakni: Dupriyono, Camat Pace; Edi Srijanto, Camat Tanjunganom; Haryanto, Camat Berbek; Bambang Subagyo, Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo, Camat Sukomoro.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta membacakan putusan itu, Senin (8/11). Dalam sidang terpisah, kelima terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Mereka terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni: Pasal 5 ayat (1) huruf B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," katanya, Senin (8/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tambahnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada Senin (1/11) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menuntut ke lima terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim ini, ke lima terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kuasa hukum. Demikian juga dengan JPU, yang turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar para terdakwa secara bergantian.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/) malam. Ia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama bupati, turut ditangkap pula lima camat dan seorang ajudan.

Rekomendasi