Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Anak Nia Daniaty Minta Pemeriksaan Diundur 11 November

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengabarkan jika kliennya pada hari ini kembali batal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Anak Nia Daniaty Minta Pemeriksaan Diundur 11 November
Anak Nia Daniaty penuhi panggilan Polda Metro. ©2021 Merdeka.com

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengabarkan jika kliennya pada hari ini kembali batal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Olivia sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (4/11) kemarin. Anak artis Nia Daniaty itu meminta pemeriksaan diganti pada Jumat (5/11) hari ini, tetapi kembali tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Maaf untuk hari ini Oi tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Susan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Karena tidak hadir pada pemeriksaan hari ini, Susan pun meminta untuk penyidik dapat mengundur jadwal pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021 pekan depan.

"Kami minta diundur tanggal 11 November," sebutnya.

Lebih lanjut, Susan menjelaskan Olivia masih dalam masa pemulihan usai menjalani perawatan di rumah saki. "Sebelumnya Oi dirawat di RS dan sudah keluar tetapi masih dalam perawatan dokter," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Olivia Nathania sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/11). Namun, pelapor meminta diundur pada Jumat (5/11).

"Hari ini sebenarnya kami jadwalkan untuk pemanggilan saudari O. Tetapi karena ada halanngan diminta tunda besok," kata Yusri Kamis (4/11).

Dalam kasus ini, Olivia merupakan pihak terlapor terkait kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Rekomendasi