Sidang Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Sudah Niat Ingin Buat Kehebohan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, jaksa membongkar jejak digital yang dilakukan terdakwa dalam merencanakan telah dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Sidang Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Sudah Niat Ingin Buat Kehebohan
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus babi ngepet hoaks dengan terdakwa Adam Ibrahim. Agenda sidang adalah pembuktian. Dalam pemeriksaan, terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa. Jaksa mengungkap jejak digital terkait dengan perencanaan yang dilakukan Adam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, jaksa membongkar jejak digital yang dilakukan terdakwa dalam merencanakan telah dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.

Fakta persidangan terungkap sejak 30 Maret bahwa terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Kemudian 1 April 2021, terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu - isu mistik di berbagai daerah.

"Perbuatan menyiarkan informasi bohong babi ngepet terjadi pada Tanggal 27 April 2021 selanjutnya didapatkan fakta bahwa terdakwa langsung mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 di youtobe maupun pemberitaan," katanya, Selasa (2/11).

Bahkan ada jejak digital terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuatnya. "Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus," tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera bersama Putri Dwi Astrini mengungkapkan di persidangan terkait fakta, Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita - berita viral dan sering mencari referensi rajah / Ajimat serta doa-doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.

"Berdasarkan proses pembuktian, JPU meyakini berdasarkan pemeriksaan terdakwa dikaitkan dengan saksi - saksi dan ahli meyakini surat dakwaan terbukti hal tersebut dikaitkan dengan unsur keonaraan maka, pemeriksaan terdakwa semakin yakin terjadi keonaran semakin terang terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa yang mana akibat isu babi ngepet dari terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet," ungkapnya.

Kemudian dilihat bahwa keonaran akibat kabar bohong tersebut yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi babi ngepet. Bahkan saat itu sedang diberlakukan PPKM dan petugas kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut. Saat itu terdakwa diam saja dan tidak segera menyampaikan ke publik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka.

"Dan kita dapat kita ketahui akibat kabar bohong yang dilakukan terdakwa sampai terjadi empat orang rela bertelanjang tanpa busana dan saat mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digita," tambahnya.

Sidang akan dilanjut pekan depan. Agenda adalah penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan Adam.

Rekomendasi