Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Orang camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk yang tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dengan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang camat terlibat suap bupati Nganjuk. ©2021 Merdeka.com

Lima orang camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk yang tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dengan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.

Kelima camat itu antara lain, Dupriyono; Camat Pace, Edi Srijanto; Camat Tanjunganom, Haryanto; Camat Berbek, Bambang Subagyo; Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro. Mereka dianggap bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 5 ayat 1 huruf B UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 rahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar JPU Andie Wicaksono, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (1/11).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian ini, masing-masing terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan masing-masing terdakwa dalam kasus ini adalah tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain, masing-masing terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, ke lima terdakwa menyatakan menyerahkan pembelaannya pada masing-masing kuasa hukumnya. "Saya serahkan pembelaannya pada kuasa hukum yang mulia," ujar masing-masing terdakwa secara bergantian.

Sementara itu, untuk terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin dan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, hingga pukul 15.50 Wib masih menunggu giliran sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/) malam. Ia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama bupati, turut ditangkap pula 5 orang camat dan 1 orang ajudan.

Rekomendasi