Seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Dia wisatawan lokal dan berkunjung ke Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).
Aksi pelaku terungkap di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (31/10) sekira pukul 08.00 WITA.
Saat itu, petugas atau karyawati KKP bernama Indah Wulandari (30) di tempat validasi atau pemeriksaan PCR didatangi Lutfi yang juga penumpang maskapai Citilink QG-193 tujuan Jakarta. Dia membawa dan menunjukan dokumen PCR.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR ternyata palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah itu, saat dicek di Aplikasi PeduliLindungi, diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR hanya data vaksin saja dan ternyata pelaku hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR.
"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (petugas KKP) tertera hasil tes PCR. Atas kejadian ini, pelapor menyerahkan yang bersangkutan dan dokumen yang palsu kepada Satgas Covid Bandara, lalu pelaku diamankan," imbuhnya.
Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi PCR. Dari keterangan pelaku, melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam. Namun dia mendapat informasi bahwa penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif.
Karena hasil tes antigen negatif, dia memfoto surat hasil pemeriksaan hasil tes antigen menggunakan cam scaner handphone milik pelaku dan diubah menjadi RT-PCR. Setelah itu, dia meminta petugas hotel untuk mencetak.
"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR dengan handphonenya sendiri," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.