Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Zufida saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (26/10).
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia juga meminta agar Hamidi dijatuhi pidana mati.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan. Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan.
Saat mengantarkan 52 Kg sabu-sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya. Dia diproses dan diadili, dan dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama.