Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata. Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2.

Afida Maulia Sabarini
Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Mobil berplat ganjil putar balik saat pemberlakuan ganjil genap di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata, yakni Ragunan, Ancol, dan TMII sebagai upaya mengantisipasi kepadatan pengunjung seiring dibuka kembali pada masa PPKM Level 2. Sistem ganjil genap di tempat wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00-18.00 WIB serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho
Rekomendasi