Polres Rokan Hulu menangkap Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berinisial SS dan anak buahnya Kaur Tata Usaha inisial S. Keduanya diduga memungut biaya dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dari masyarakat.
"Keduanya berhasil ditangkap karena adanya keluhan dan aduan dari warga terkait pungutan tersebut. Dimana setiap pembuatan warga dimintai uang sebanyak Rp2 juta oleh pelaku," kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, Jumat (22/10).
Kedua pelaku diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Desa Rokan Timur. Dari tangan dua pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 20 juta untuk biaya pengurusan 10 persil SKRT dan SKGR.
"Kedua pelaku kita tahan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Para pelaku kini dijerat pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.