Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan 98.620 ekor benih lobster dari Pulau Jawa ke Jambi dan Pekanbaru. Dua sopir travel ditangkap karena membawa benur yang dilarang untuk dijualbelikan itu.
Dua sopir yang ditangkap yakni FZ (36) dan NF (36). Mereka diamankan ketika melintas di Jalan Parameswara, Palembang, Kamis (21/10) sore.
Dari mobil yang dikemudikan pelaku, polisi menemukan barang bukti 98.620 ekor benih lobster di dalam 16 kotak dan terbagi dalam kemasan kantong plastik. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp15,3 miliar.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir travel hendak membawa lobster itu menuju Jambi dan Pekanbaru yang menggunakan jalur dari dari Palembang melalui Lubuklinggau. Mereka berdalih tidak mengetahui barang itu berisi benih lobster.
"Mereka mengaku hanya diupah satu juta untuk mengantar paketan," ungkap Tri, Jumat (22/10).
Dari penyelidikan, lobster itu berasal dari Jawa dan dikirim melalui jalur darat secara berantai atau sistem putus. Begitu tiba di Lampung, benih lobster dipindahkan ke mobil lain dan berganti lagi ketika tiba di Ogan Ilir menuju Lubuklinggau.
"Tapi di Palembang kami cegat. Tujuan akhirnya ke Jambi dan Pekanbaru untuk ditangkar," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
"Kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap pengirim dan pemodalnya," ujarnya.
Dia menambahkan, selama tiga bulan terakhir pihaknya membongkar tiga kali penyelundupan benih lobster. Yakni pada 10 September 2021, sebanyak 91.456 benih lobster dengan nilai Rp14 miliar dan pada 20 Agustus 2021 menyita 70.507 benih lobster dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
"Palembang menjadi jalur utama yang digunakan para pelaku. Kejahatan ini harus menjadi perhatian," pungkasnya.