Penasihat hukum korban kasus asusila mantan Kepala Kepolisian Sektor Parigi Moutong, Inspektur Satu IDGN, Andi Akbar menyambut baik tawaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan penasihat hukum segera mengirimkan surat permohonan kepada LPSK.
Andi Akbar mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada LPSK yang telah menawarkan perlindungan kepada kliennya. Ia berharap pihaknya bisa bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan ibunya.
"Kami sangat berterima kasih kepada LPSK atas bisa bekerja sama dengan kita. Kami sambut baik," kata Akbar kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
Akbar mengaku pihaknya sudah beberapa kali dihubungi pihak LPSK untuk menanyakan apakah membutuhkan perlindungan kepada kliennya atau tidak. Ia menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Siap, kami segera menindaklanjuti, secepat mungkin kami menindaklanjuti. Kami sangat berterima kasih kepada LPSK," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus dugaan asusila yang dialami S oleh Iptu IDGN. Bahkan, LPSK menawarkan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"LPSK akan menemui korban. Kami posisinya menawarkan dulu kepada korban apakah membutuhkan perlindungan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia menegaskan perlindungan kepada korban dan keluarganya sifatnya sukarela. Untuk itu, kata Edwin, menegaskan pihaknya tidak bisa memasakkan kepada korban untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami tidak bisa memasakkan perlindungan, karena UU-nya seperti itu. Persyaratan perlindungan itu harus diajukan oleh pihak yang meminta perlindungan," bebernya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menemui korban. Edwin mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng.
"Dalam waktu dekat akan ke Sulteng," ucapnya.