Polres Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square, Blok H36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10). Puluhan karyawan ikut digelandang ke kantor polisi.
Kepada penyidik, mereka mengaku terima komisi 12 persen dari hasil penagihan.
"Kenapa jadi tersangka? Karena keenamnya ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (19/10).
Hal itulah yang membuat para tersangka santer melakukan penagihan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 57 CPU, 56 ponsel, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Kejar WNA Bos Kantor Pinjol Ilegal
Selanjutnya, polisi memburu M, pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut yang diduga merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA). "Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," katanya.
Setyo mengungkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, IK sebagai desk collection (penagihan), kemudian saudara JS sebagai leader, saudara NS selaku supervisor, saudara RRL selaku desk collection (penagihan), saudara HT selaku leader, saudara MSA selaku reporting.
"Jadi keenam tersangka ini kita naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," tuturnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com