Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Timur Lapor Polisi, LBH Nilai Bentuk Intimidasi

Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, pihaknya sebagai pendamping hukum pelapor tidak mempermasalahkan jika terlapor akan melapor balik ke kepolisian. Dia menilai dalam kasus kekerasan seksual, terlapor sering melaporkan balik korbannya.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Timur Lapor Polisi, LBH Nilai Bentuk Intimidasi
Garis polisi. Liputan6

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai rencana ayah yang dituduh cabuli tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) melapor ke polisi setelah kembali mencuatnya kasus tersebut sebagai respon intimidasi.

Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, pihaknya sebagai pendamping hukum pelapor tidak mempermasalahkan jika terlapor akan melapor balik ke kepolisian. Dia menilai dalam kasus kekerasan seksual, terlapor sering melaporkan balik korbannya.

"Atas pelaporan terhadap korban, memang ini adalah peristiwa yang sering terjadi kepada korban kekerasan seksual. Ini kami anggap sebagai respon dan juga mengintimidasi terhadap pelapor," katanya kepada Merdeka.com di Kantor LBH Makassar, Senin (11/10).

Dia menegaskan akan terus mendampingi bagi ibu korban, termasuk membela agar kasus tersebut dibuka kembali. Rezky menegaskan, pelaporan tersebut tidak akan mengganggu perjuangan pelapor untuk mencari keadilan bagi anaknya.

"Kami siap untuk mendampingi dan membela bagi pelapor agar ini (pelaporan) tidak mengganggu proses pencarian keadilan para anak," ujarnya.

Meski demikian, Rezky mengungkapkan, saat ini pihaknya masih fokus memperjuangkan agar kasus tersebut penyelidikannya dibuka kembali.

"Kita sedang berupaya untuk memberi keadilan kepada para anak. Kami akan fokus pada proses yang sementara untuk membuka penyelidikan kasus kekerasan seksual kepada anak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ayah yang dituduh cabuli tiga anak kandungnya, SA mengaku sudah melaporkan balik mantan istrinya ke Polres Luwu karena telah mencemarkan nama baiknya. Hanya, laporannya belum mendapat respons dari aparat setempat.

"Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang," bebernya.

Berkaitan dengan mencuatnya kembali kasus itu setelah dihentikan Polres Luwu pada 2019, kemudian viral, SA juga akan kembali melakukan upaya hukum balik, karena nama baiknya tercemar.

"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti ya kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar-komentarnya (medsos dan media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

"Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti di-bully, bahwa sudah dianu ayahnya," ucap SA.

Dia pun menyesalkan ramainya komentar terkait kasus itu. Menurutnya, publik seharusnya menganalisa menggunakan logika untuk mencari kebenarannya. Sebab, menurutnya, aparat hukum tidak mungkin membiarkan kasus ini. Apalagi dia dituduh melakukan kekerasan seksual pada anaknya bersama teman-temannya.

"Logikanya di mana? Itu tidak jalan pikirannya, semacam orang-orang berhalusinasi semua. Harusnya datang di Luwu Timur, pelajari di sana, situasinya bagaimana? Mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan," ucapnya.

Rekomendasi