Pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dihentikan sementara. Penghentian tersebut langsung dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
"Hasil komunikasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup, polisi lingkungan hidup, dan dinas kabupaten setempat sepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi dihentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul, Selasa (5/10).
Wagub datang ke lokasi pabrik bersama polisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.
Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut Sungai Cilamaya berwarna hitam dan berbau sehingga mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.
“Masyarakat meminta sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.
Penghentian operasional pabrik ini, kata Uu, merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius sehingga sudah masuk kategori pelanggaran berat.
“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.
Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.