Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang kedua kasus sate sianida dengan terdakwa berinisial NA yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah laki-laki. Sidang kedua ini digelar Senin (27/9).
Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dan dua hakim lainnya yaitu Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sidang kedua ini berisikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa NA mengikuti secara online dari Lapas Perempuan kelas IIB Gunungkidul, DIY. Sementara itu tiga penasihat hukum NA yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria hadir di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bantul.
R Anwar Ary Widodo mengatakan bahwa dalam kasus sate sianida ini ada sejumlah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang dinilai tak sesuai dan tak terpenuhi unsur-unsurnya.
Anwar mencontohkan masuknya Pasal 78 C UU Perlindungan Anak. Anwar menyebut pasal tersebut siluman dan tidak ada dalam UU Perlindungan Anak.
"Pasal 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C Perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi Perlindungan Anak. Pasal siluman itu," tegas Anwar.
Sementara penasihat hukum NA lainnya, Wanda Satria menuding bahwa tuntutan jaksa yaitu Pasal 340 KUHP dirasakan memberatkan NA. Wanda menjabarkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan NA kepada korban bernama Naba Faiz Prasetyo (10).
"Pembunuhan berencana harusnya ada unsur kesengajaan. Dengan sengaja orang melakukan rencana untuk membunuh. Di kasus ini, klien kami tidak ada unsur sengaja maupun berencana," papar Wanda.
Wanda juga menyampaikan bahwa seharusnya kasus ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Hal ini karena sebagian besar kasus ini tempat kejadiannya ada di Kota Yogyakarta.
"Kami penasihat hukum tidak cuma meminta keringanan hukuman klien kami. Tapi juga memerjuangkan hukum dan keadilan. Sebagian besar saksi dan tempat kejadian ada di Kota Yogyakarta bukan di Kabupaten Bantul,"ucap Wanda.
Sedangkan Hakim Ketua Aminuddin menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang. Sidang berikutnya agendanya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum NA.