Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Karena terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Sidang Kepemilikan Senjata Kivlan Zen. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Karena terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro dalam putusannya, Jumat (24/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," lanjut Suhendro.

Adapun dalam putusan kepada Zen, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, bahwa Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, serta telah berusia lanjut. Termasuk penghargaan yang pernah didapat Zen saat menjadi anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor.

"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ujarnya.

Atas perbuatannya, Zen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi