Kekayaan Pejabat Naik Saat Pandemi, KPK Diminta Tambahkan Info Detail di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasi data nilai kekayaan para pejabat publik. Publik dibuat terkesima lantaran sekitar 70 persen pejabat publik mengalami peningkatan harta kekayaan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kekayaan Pejabat Naik Saat Pandemi, KPK Diminta Tambahkan Info Detail di LHKPN
KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasi data nilai kekayaan para pejabat publik. Publik dibuat terkesima lantaran sekitar 70 persen pejabat publik mengalami peningkatan harta kekayaan.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan realita ekonomi masyarakat yang babak belur akibat pandemi Covid-19.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan tren kenaikan harta kekayaan pejabat di tengah kondisi sulit pandemi.

Hadi tidak menutup mata, kenaikan harta kekayaan merupakan keniscayaan bagi seorang pejabat publik, asal harus jelas sumber penyebab kenaikan kekayaan mereka.

"Tren kenaikan ini memang menjadi pertanyaan publik, terlebih terjadi di masa pandemi. Kenaikan itu wajar jika sumbernya jelas, misal pendapatan gaji dan tunjangan, yang agak dilema adalah ketika pejabat tersebut memiliki bisnis karena LHKPN itu merupakan kekayaan bruto pejabat," ujar Hadi kepada merdeka.com, Kamis (23/9).

Agar mengurangi syak wasangka masyarakat terhadap kekayaan para pejabat publik, KPK perlu menambah poin dalam laporan LHKPN.

"Misal, harta kekayaan bersumber dari perusahaan, berapa perusahaannya, bergerak di bidang apa, berapa omzetnya. agar diketahui oleh publik. Jadi form LHKPN perlu ada tambahan informasi lampiran detailnya," saran Hadi.

Rekomendasi