Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Gowa telah menetapkan kedua orang tua yang melukai mata anaknya yakni HAS (43) dan TAU (47). Berdasarkan pemeriksaan sementara, HAS dan TAU menganiaya anaknya karena berhalusinasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengungkapkan orang tua korban tega menganiaya anaknya dengan melukai mata kanan karena berhalusinasi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Boby, penganiayaan tersebut karena orang tuanya menganggap ada makhluk halus yang merasuki korban.
"Jadi pelaku mencoba untuk mengambil sesuatu benda yang ada di mata sebelah kanan korban. Dengan menggunakan jarinya, melukai mata sebelah kanan korban sehingga mengalami pendarahan," kata Boby kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (8/9).
Meski telah menetapkan kedua orang tua korban menjadi tersangka, Boby mengatakan saat ini HAS dan TAU masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaan kedua tersangka.
"Sampai saat ini kedua orang tua masih di Rumah Sakit Jiwa Dadi, masih menjalani observasi dan kami menunggu hasil dari dokter," kata dia.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk diduga dukun berinisial SU (65). Pemeriksaan terhadap SU bertujuan untuk memastikan apakah kedua orang tua korban belajar ilmu pesugihan atau murni pengobatan.
"Iya. Ada sembilan saksi yang diperiksa," ucapnya.
Sementara kondisi korban, Boby mengaku saat ini sudah dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Gowa. Pendampingan diberikan untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.
"Saat ini kami tempatkan personel dari unit PPA bersama dengan DP3A Gowa untuk mendampingi dan menghilangkan trauma korban atas kejadian tersebut," tutupnya.