Sindir 9 Tahun UU Keistimewaan DIY, Warga Bagi Nasi Bancakan di Titik 0 Kilometer

Dalam aksi ini, Forum Warga Yogyakarta memberikan sindirannya terhadap UU Keistimewaan yang dinilai tak memberi manfaat bagi masyarakat utamanya di masa pandemi Covid-19.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sindir 9 Tahun UU Keistimewaan DIY, Warga Bagi Nasi Bancakan di Titik 0 Kilometer
Aksi Forum Warga Yogyakarta sindir UU Keistimewaan. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi

Puluhan warga Yogyakarta yang menamakan diri Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi budaya untuk merayakan 9 tahun disahkannya Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta di Titik Nol Kilometer, Selasa (31/8). Dalam aksi ini, Forum Warga Yogyakarta memberikan sindirannya terhadap UU Keistimewaan yang dinilai tak memberi manfaat bagi masyarakat utamanya di masa pandemi Covid-19.

Dalam aksinya puluhan orang ini mengenakan baju lurik beserta blangkon ini membawa nasi bancakan. Kemudian nasi bancakan ini dibagikan kepada pengendara yang melintas di kawasan Titik Nol Kilometer.

Juru bicara Forum Masyarakat Yogyakarta, Denta Julian mengatakan bahwa pihaknya sengaja membagikan nasi bancakan sesuai dengan adat masyarakat Jawa sebagai simbol peringatan atau syukuran 9 tahun disahkannya UU Keistimewaan.

Nasi bancakan sengaja diberikan kepada masyarakat, kata Denta sebagai bentuk sindiran terhadap Pemda DIY. Pemda DIY yang mendapatkan Dana Keistimewaan yang merupakan bagian dari kompensasi pengesahan UU Keistimewaan dinilai Denta tak tepat dalam mengalokasikan anggarannya terutama di masa pandemi.

Denta menuturkan jika Dana Keistimewaan tidak diberikan ke masyarakat terdampak pandemi sebagai bantuan sosial. Denta menjabarkan masyarakat yang ingin mendapatkan akses bantuan harus melalui hibah koperasi dengan cara simpan pinjam.

Denta menegaskan di masa pandemi masyarakat sudah susah untuk mencari makan dan penghasilan justru hanya diberikan bantuan berupa pinjaman.

"Danais (Dana Keistimewaan) hanya jadi bancakan pejabat di DIY. Padahal banyak masyarakat di DIY yang sedang lapar dan susah mencari uang di masa pandemi. Ada yang diPHK ada yang tidak bisa jualan karena penerapan PPKM," kata Denta.

Denta juga mengkritik penggunaan Dana Keistimewaan yang selama ini dirasa tak tepat penggunaannya. Seperti untuk membeli Hotel Mutiara, tanah eks STIE Kerjasama, membuat pagar Alun-alun Utara hingga membangun Pojok Beteng.

"Pembangunan dengan menggunakan Danais sifatnya hanya monumental," ungkap Denta.

Denta menjabarkan dalam Pasal 5 UU Keistimewaan disebutkan bahwa Danais dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. Hanya saja selama 9 tahun disahkannya UU Keistimewaan justru masyarakat tidak mendapatkan kemudahaan bantuan.

"Lebih baik UU Keistimewaan itu tidak lagi diberlakukan oleh masyarakat. Karena tidak memberikan manfaat dan dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat luas," tegas Denta.

Rekomendasi