Kasus Penggelapan Uang, Pengusaha Disekap 3 Hari dalam Kamar Hotel di Depok

Seorang pengusaha bersama istrinya diduga menjadi korban penyekapan terkait masalah penggelapan uang sebuah perusahaan. Keduanya diduga disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel yang ada di Jalan Margonda Depok.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Kasus Penggelapan Uang, Pengusaha Disekap 3 Hari dalam Kamar Hotel di Depok
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. ©nur fauziah

Seorang pengusaha bersama istrinya diduga menjadi korban penyekapan terkait masalah penggelapan uang sebuah perusahaan. Keduanya diduga disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel yang ada di Jalan Margonda Depok.

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyekapan terjadi pada Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8). Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban pada Jumat (27/8) melapor ke Polrestro Depok setelah berhasil melarikan diri. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman atas kasus ini dan memeriksa korban serta terduga pelaku.

"Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukkan aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan," katanya, Senin (30/8).

Mulanya antara korban dan pelaku saling berbicara di kantor. Kemudian pada akhirnya korban dipaksa dibawa ke kamar hotel. Di sana korban diduga disekap selama beberapa hari.

Dalam sebuah kamar itu, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang. Namun pada Jumat (27/8) terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi. "Korban meminta tolong security hotel dan kemudian dari kita dari polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan," ungkapnya.

Disebutkan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku. Mereka hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut.

"Korban dipantau oleh pelaku. Disewa tiga kamar, dua untuk yang menjaga satu yang korban. Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan jadi karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukkan aset apa yang dia punya. Korban dipaksa dibawa ke hotel karena harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban. Korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," katanya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu M dan I. keduanya dijerat pasal 333 KUHP. "Ancaman delapan tahun," tutupnya.

Rekomendasi