Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, menyusut 62 hektare. Hal itu terungkap dalam konsultasi publik terkait penataan blok di Tahura yang digelar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali secara daring, Selasa Selasa (24/8).
Perwakilan Walhi Bali, Untung Pratama memaparkan, penyusutan 60 hektare hutan itu ditemukan dalam dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai. Dia pun mempertanyakan penyebab penyusutan itu.
"Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare," kata Untung dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pada dokumen penataan blok, ada temuan perubahan blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan. Hal itu berpotensi menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012, ada perusahaan yang mengajukan izin pengusahaan pariwisata di blok perlindungan.
"Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (Kekal) Made Krisna Dinata mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali.
Dia juga mempertanyakan izin pengusahaan pariwisata alam baru yang diterbitkan. "Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura," ujarnya.
"Tahura ini kawasan konservasi, tujuannya adalah perlindungan kawasan, penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan blok pemanfaatan bertambah ratusan hektare," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 hektare. Hal itu terjadi karena ada kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Development (PT BTID) yang sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004. Namun pada dokumen tahun 2015, lahan itu masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi.
"Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini," ujarnya.
Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Subandi menerangkan, belum ada izin baru dan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan. "Izin baru tidak ada," ujarnya.