NW alias NG (52) warga Jalan Simorejo, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya, memodifikasi alat pemadam kebakaran atau APAR diubah menjadi tabung oksigen palsu. Aksi NW ini pun terhenti setelah dibongkar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat itu, salah satu warga berinisial WD membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 dari penjual online berinisial DA. Harganya pun terbilang tidak murah, yakni Rp4 juta. Harga itu terdiri dari tabung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta.
Namun korban mulai curiga saat menggunakan tabung oksigen tersebut, orang tua WD yang sedang positif Covid-19, tidak kunjung membaik.
Saat itu korban memeriksa tabung yang digunakan, ternyata mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR.
"Informasi awal itu diberikan kepada petugas," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu (18/8).
Menerima laporan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW yang juga pemilik dari CV Surya Artha Kencana. CV yang dikomondai NW itu, diketahui bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran. Namun perusahaan tersebut ternyata juga membuat tabung oksigen medis dari APAR bekas.
Tabung oksigen palsu itu lalu dijual pada masyarakat di surabaya dan sekitarnya. "Pembuatan tabung ini dilakukan sejak Juni 2021 hingga sekarang. Harga per tabung dijual seharga Rp4 juta. Yang sudah terjual sekitar 50 tabung," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan 800 tabung oksigen palsu. Dari jumlah itu, 106 di antaranya sudah siap edar. Masing-masing 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap membeli pada tempat yang telah ditentukan," ujar Nico.
NW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasl 8 ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.