Istana: HAM dan Penanganan Korupsi Masuk Dalam Agenda Besar Menuju Indonesia Maju

"Presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia maju tidak berkurang sedikitpun," kata Jaleswari.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Istana: HAM dan Penanganan Korupsi Masuk Dalam Agenda Besar Menuju Indonesia Maju
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani menanggapi terkait pro dan kontra pidato Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang tidak membahas isu HAM dan penanganan korupsi. Meski tidak disampaikan dalam pidato, katanya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa isu HAM dan penanganan korupsi adalah agenda besar menuju Indonesia maju.

"Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, Presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia maju tidak berkurang sedikitpun," kata Jaleswari dikutip dalam keterangan pers, Rabu(18/8).

Dia menjelaskan, agenda besar menuju Indonesia maju tersebut dimaknai mencakup isu HAM dan penanganan korupsi. "Demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ungkapnya.

Pada bidang HAM, tertuang dalam Peraturan Presiden No.18/2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam aturan tersebut, katanya, fokus penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban. Tidak hanya itu dalam Peraturan Presiden No.53/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat.

Sementara isu terkait penanganan korupsi juga tertera pada Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan tersebut kata dia menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

"Hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah No.24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission(OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Sebelumnya,Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto angkat suara terkait tidak disinggungnya isu pemberantasan korupsi dalam pidato presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai presiden sungkan untuk menyentuh isu tersebut. Alasannya, karena ada dua Menteri di kabinetnya yang tersandung kasus rasuah.

"Keliatannya Presiden sungkan menyentuh isu pemberantasan korupsi karena dua menterinya justru terjerat korupsi," ujar dia, saat dihubungi Merdeka.com, Senin (16/8).

Secara pribadi dia mengaku berharap Presiden tetap membicarakan seputar isu pemberantasan korupsi dalam pidato. Paling kurang Presiden membeberkan apa saja jurus yang bakal digunakan negara untuk mencegah korupsi di tengah pandemi.

"Saya pribadi berharap isu pemberantasan korupsi tetap di singgung paling tidak strategi yang akan dilakukan presiden dan aparaturnya untuk mencegah korupsi di masa pandemi.

Menurut dia, besarnya alokasi anggaran untuk penanganan pandemi patut diapresiasi. Namun, di sisi lain juga perlu diwaspadai agar tidak sampai dikorup.

Karena itu, Presiden harus menyampaikan upaya atau strategi untuk mengawal aliran dana tersebut. "Bahwa ada jumlah anggaran negara dan daerah yg terus dialokasikan satu sisi harus diapresiasi tapi disisi lain harus diwaspadai," tegas dia.

"Oleh karena itu supaya tidak dikorupsi ya Presiden harus jelaskan strategi dari eksekutif seperti Kepolisian, Kejaksaan, pengawas internal Kementerian dan Lembaga mau ngapain dimasa pandemi yang belum usai ini," tandasnya.

Rekomendasi