Seorang wanita diduga melarikan diri saat akan melakukan akad nikah pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 lalu di Kampung Babakan Nambo Seeng, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sempat ramai di media sosial bahwa disebutkan calon pengantin itu diculik sebelum berlangsungnya akad nikah.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang tua, calon pengantin wanita berinisial DPJ tersebut melarikan diri melalui jendela kamar.
"Kejadian tersebut diketahui pada saat ibu kandung korban bernama Upit mengecek keberadaan korban ke dalam kamarnya, namun korban sudah tidak berada di rumah dan jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Hingga diketahui baju-baju milik korban dibawa olehnya," kata Indik, Kamis (12/7).
Indik mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua orang tua, anaknya melarikan diri karena ingin membatalkan pernikahannya dengan seorang pria berinisial HR. Dengan alasan pernikahannya tersebut terlalu cepat, karena dia baru mengenalnya.
"Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, korban pernah berkata ke ibu kandungnya, Mamah pas nanti akad terjadi sesuatu jangan salahkan Pia. Dari keterangan Ayah tiri korban yang bernama Ujang dan Ibu kandung Upit bahwa korban bukan diculik melainkan pergi dari rumah atas keinginannya sendiri karena ingin membatalkan pernikahannya dengan Heri," ujar dia.
Sementara kedua orang tua membatah berita yang menyebar di media sosial menyebutkan bahwa anaknya diculik. Namun anaknya itu kata orang tua kabur dari rumah karena menolak dinikahkan.
"Korban merasa terpaksa pada saat akan menikah dengan calon suaminya Heri karena korban baru mengenal Heri dan dari keterangan ibu kandung korban bahwa anaknya dilamar oleh Heri tanpa proses berpacaran. Delila bukan diculik atau dibawa kabur, namun melarikan diri ingin membatalkan pernikahan. Satuan Reskrim terus melakukan pencarian dan mengimbau kepada Dalia untuk komunikasi dengan pihak Satuan Reskrim Polres Lebak," tandasnya.