PPKM Level 4 Diperpanjang, PPDN ke Bali Tetap Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di provinsi itu.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
PPKM Level 4 Diperpanjang, PPDN ke Bali Tetap Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif
Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di provinsi itu.

Penerbitan SE Gubernur Bali menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Koster menerangkan, isi Inmendagri hampir sama dengan SE yang dibuatnya.

Namun, ada hal sedikit berbeda terkait aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). PPDN ke Bali diwajibkan mengantongi hasil negatif tes swab PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.

Sementara dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif swab antigen H-1 bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19, akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).

Koster juga tetap mengingatkan masyarakat agar terus disiplin untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Masyarakat penting menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa dengan protokol kesehatan 5 M dengan penuh disiplin," imbaunya.

Rekomendasi