Polri menyatakan nama buronan Harun Masiku tak muncul di situs Interpol merupakan permintaan penyidik gabungan menangani perkara tersangka kasus suap Komisioner KPU tersebut. Penyidik gabungan itu terdiri dari Polri, Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada dua contengan pilihan," kata Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Menurut Amur, dalam sistem pengajuan red notice Interpol Lyon, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka dimasukkan dalam situs atau tidak.
"Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," jelas dia.
Amur mengatakan, ditampilkan atau tidaknya nama buronan yang dikejar oleh suatu negara di situs interpol bukanlah hal yang terlalu penting. Sebab banyak negara pun tidak melakukan itu sesuai pertimbangan langkah pengungkapan kasus.
"Jadi dipublish atau tidak dipublish itu tidak menjadi suatu hal yang krusial bagi penyidik ya. Karena bagi kami data itu sudah tersebar ke seluruh negara. Kalau di situs kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja dan itu juga menurut saya tidak ada begitu esensinya terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota Interpol juga tidak mempublish tersangkanya, tapi langsung mendirect tersangka," Amur menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com