Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sudah menyita miliaran Rupiah dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta," ujarnya.

Setyo menyebut, Paut merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Menurut Setyo, Paut sudah menyiapkan dana sekitar Rp2,3 Miliar

Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, Paut langsung ditahan tim penyidik. Namun sebelum ditahan, Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

"KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," terang Setyo.

Setyo mengatakan, sebelum ditangkap dan ditahan, KPK lebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada Paut Syakarin. Namun Paut kerap mangkir dari panggilan.

"Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," tutupnya.

Kasus ini diketahui telah menjerat 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Para tersangka yang dijerat dari mulai Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, hingga pihak swasta.

Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi